TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menekankan pentingnya rehabilitasi dalam penanganan kasus narkoba. Ia pun akan menjadikan rehabilitasi sebagai prioritas utama.
"Spirit Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah menyelamatkan anak bangsa. Ke depan harus menjadi prioritas kami, pecandu wajib direhabilitasi," ujar Kabareskrim Agus melalui keterangan tertulis pada Selasa, 30 Maret 2021.
Rencana itu Agus kemukakan saat memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Jajaran Tahun 2021 pada hari ini, 30 Maret 2021.
Menurut Agus, jika rehabilitasi berjalan baik, maka pemeliharaan dan perawatan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dapat ditekan. Sebab, selama ini, penanganan tahanan kasus narkotika menghabiskan biaya hampir Rp 2 triliun setiap tahunnya.
"Sehingga bisa dialihkan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dan membantu Pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Agus.
Selain itu, dalam penanganan kasus narkotika, diperlukan sinergitas seluruh stakeholder. Agus mengingatkan seluruh penyidik agar selalu memegang prinsip kehati-hatian.
"Pelaku Narkoba pasti akan membenturkan dengan instansi lain. Yang terpenting adalah etika, bagaimana penyidik di lapangan dapat lebih profesional menjadi penyidik yang Presisi," ucap Agus.
ANDITA RAHMA