TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus bansos Covid-19 pada hari ini, 30 Maret 2021. Yandri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial.
"Saya sebagai warga negara yang baik, hadir memenuhi panggilan pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Yandri usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Maret 2021.
Namun, Yandri enggan membeberkan apa saja yang didalami penyidik. Ia mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan.
"Jumlah pertanyaan, paling tujuh apa delapan tadi. Tapi untuk materi, silakan tanya ke penyidik," ucap Yandri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka. KPK menduga melalui bawahannya itu, Juliari mengambli fee Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.
Dua pengusaha telah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka didakwa menyuap Juliari Batubara supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp 115 ribu paket bansos.
ANDITA RAHMA
Baca: Saksi: Pejabat Kemensos Menumpuk Uang Bansos Rp 5 Miliar di Dalam Lemari