Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Atur Standar Kegiatan Berusaha Bidang Pengelolaan Ruang Laut

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

Rancangan Permen KP tersebut segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi. “Ditjen PRL berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya pada bidang Pengelolaan Ruang Laut,” ujar Direktur Jenderal PRL, TB Haeru Rahayu.

Melalui kegiatan Konsultasi Publik yang dihadiri 300 perserta di Jakarta Senin, 29 Maret 2021, Ditjen PRL ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut. 

Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry menjelaskan berdasarkan hasil analisis risikonya sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T).

Ada pun kegiatan usaha berdasarkan hasil analisis risikonya meliputi: Standar Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Penangkapan/Pengambilan Jenis Ikan yg Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES, Standar Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Pengembangbiakan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES, Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Standar Kegiatan Usaha Penggalian Pasir untuk Pemanfaatan Pasir Laut, Standar Kegiatan Usaha Penyiapan Lahan untuk Pelaksanaan Reklamasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya Standar Kegiatan Usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL (yang tidak diklasifikasikan), Standar Kegiatan Usaha Wisata Tirta Lainnya, Standar Kegiatan Usaha Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, Standar Kegiatan Usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku, Standar Kegiatan Usaha Ekstraksi Garam, Standar Kegiatan Usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, Standar Produk Rekomendasi Impor, serta Standar Produk Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 kilometer persegi.

Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang terbagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Persyaratan dasar perizinan berusaha mengintegrasikan dan menyederhanakan sejumlah UU yang mengatur persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

“Sektor kelautan dan perikanan pada PP Nomor 5 Tahun 2021 memiliki subsektor diantaranya pengelolaan ruang laut, penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan dan pemasaran ikan,” ujar Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM, Edy Junaedi.

Untuk implementasi perizinan berusaha, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno menegaskan bahwa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko menggunakan prinsip “trust but verify”. Prinsip ini untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan. Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan paket instrumen pemerintah untuk pengaturan kegiatan usaha agar berjalan dengan baik.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

11 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

12 hari lalu

Penjaga pantai membawa jenazah kecelakaan kapal migran yang mematikan di di pelabuhan Le Castella, Italia, 27 Februari 2023. Tim penyelamat mengatakan sebagian besar migran berasal dari Afghanistan, serta dari Iran, Somalia, Suriah, dan lainnya. REUTERS/Remo Casilli
Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

Lebih dari 1.100 migran dan pengungsi termasuk 121 anak-anak tanpa pendamping diselamatkan di lepas pantai selatan Italia dalam waktu 24 jam


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

14 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

20 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

22 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

22 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


18 Warga Gaza Tewas Akibat Bantuan Via Udara, 12 Diantaranya Tenggelam di Laut

24 hari lalu

Militer Yordania menjatuhkan bantuan dari udara di Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah di selatan Jalur Gaza 26 Februari 2024. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
18 Warga Gaza Tewas Akibat Bantuan Via Udara, 12 Diantaranya Tenggelam di Laut

Setidaknya 12 warga Palestina tenggelam setelah mereka berenang ke Laut Gaza saat mencoba mendapatkan bantuan yang diterjunkan dari udara


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

25 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

29 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.