TEMPO.CO, Jakarta - Redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers resmi mengadukan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan penganiayaan terhadap jurnalisnya, Nurhadi.
Aduan tersebut pun diterima. "Kami merasa penting dari Propam untuk memonitoring kasus ini," ucap Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Maret 2021.
Kendati demikian, Ade tak mau menyebut berapa jumlah anggota yang dilaporkan. Namun ia memastikan bahwa pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi lebih dari dua orang anggota.
Lebih lanjut, Tempo dan LBH Pers juga tengah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ade mengatakan, LPSK akan bertandang ke Jawa Timur untuk melindungi Nurhadi dan saksi kunci lainnya.
"Kami juga berencana mendorong ke Ombudsman, karena pelakunya adalah pejabat publik juga, serta beberapa lembaga lain coba kami dorong memantau kasus ini termasuk Kompolnas," kata Ade.
Jurnalis Tempo Nurhadi, mengalami penganiayaan di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat bertugas menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Ahad, 28 Maret 2021.
Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu malam. Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi mengalami penganiayaan. "Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," kata Wahyu.
ANDITA RAHMA
Baca: Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya