TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur menggelar prarekonstruksi kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, Senin, 29 Maret 2021. Rekonstruksi di Graha Samudera Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) itu menghadirkan korban dan dua pelaku anggota polisi, Purwanto dan Firman Subkhi.
Prarekronstruksi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Totok Suharyanto dan Kabid Propam Komisaris Besar Taufik Herdiansyah Zeinardi. Korban didampingi oleh tim pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Lentera dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Semula prarekonstruksi akan digelar pada Ahad malam, 28 Maret. Namun karena korban kecapekan setelah seharian menjalani BAP laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur, kegiatan reka ulang tersebut baru bisa dilaksanakan siang hingga menjelang petang.
Prarekonstruksi selama sekitar dua jam itu dilaksanakan di tiga lokasi, yakni di dalam Graha Samudera, pos penjagaan serta gudang tempat penyekapan dan penganiayaan. “Polisi ingin mengetahui urut-urutan peristiwanya serta posisi masing-masing orang, baik pelaku maupun korban,” kata Fatkhul Khoir, wakil dari Kontras Surabaya yang mendampingi prareka ulang.
Rekonstruksi juga menghadirkan wakil dari Polisi Militer TNI AL untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan anggota TNI AL dalam kasus penganiayaan itu. Menurut Fatkhul, dari hasil prarekonstruksi itu dinyatakan tak ada anggota TNI AL yang terlibat kekerasan pada Nurhadi. Peran anggota TNI AL, kata Fathkul, hanya diserahi Nurhadi yang ditangkap di dalam gedung oleh orang diduga pengawal bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, yang sedang menggelar pesta resepsi pernikahan anaknya.
Anggota pos penjagaan TNI AL itu langsung membawa Nurhadi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun di tengah jalan mobil yang membawa Nurhadi balik lagi karena pengemudi menerima telepon dari seseorang agar permasalahan itu diselesaikan di dalam Kodiklatal saja. “Setelah menurunkan Nurhadi di tempat semula, TNI AL sudah tidak ada perannya,” kata Fatkhul.
Prareka ulang pun hanya dilakukan oleh dua pelaku di dalam gudang tempat Nurhadi dianiaya dan disekap selama dua jam. Termasuk perampasan ponsel korban dan menghapus seluruh isinya. Rencana melanjutkan prarekonstruksi di Hotel Arcadia, Jembatan Merah, batal karena di tempat tersebut dinilai tidak ada kekerasan.
Fatkhul berharap polisi tak berhenti pada dua orang oknum yang menganiaya Nurhadi, namun juga mengusut sejumlah orang yang diduga pengawal Angin. Sebab mereka juga ikut menganiaya Nurhadi. “Kami meminta polisi mengusut juga peran beberapa orang yang ikut menganiaya korban,” katanya.
Nurhadi sendiri enggan bicara banyak. Ia menyerahkan masalah itu pada tim pendamping. “Dalam prarekonstruksi sudah saya jelaskan situasinya,” kata dia saat istirahat di kantor KontraS Surabaya.
Baca Juga: Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan Polisi Melapor ke Polda