TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tiga orang ke luar negeri dalam kasus korupsi pengadaan bansos tanggap darurat pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. KPK menyatakan tiga orang ini penting, tapi masih rahasia.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Maret 2021.
Ali mengatakan pelarangan dilakukan sejak 26 Februari 2021 hingga enam bulan ke depan. Ali mengatakan pencegahan dilakukan agar orang-orang penting itu bisa gampang dipanggil kalau dibutuhkan. Jangan sampai, ketika dipanggil KPK orang tersebut sedang ke luar negeri.
"Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.
KPK memang telah mengakui sedang menyidik kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat atau bansos di Bandung Barat tahun 2020. Tapi, KPK belum mengumumkan siapa tersangka di kasus ini. KPK era Firli Bahuri memang punya kebijakan baru. Identitas tersangka baru diumumkan saat penahanan. Dalam proses penyidikan, sejumlah nama penjabat Pemda ikut terseret. Misalnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang rumahnya sudah digeratak oleh penyidik KPK.
Baca: KPK Ajukan Penyitaan Barang Bukti di Kasus Dinas Sosial Bandung Barat