TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, menjelaskan alasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibutuhkan.
"Kalau kita lihat dari KUHP, UU PKDRT, TPPO, UU Perlindungan Anak, Pengadilan HAM, UU Disabilitas, sampai PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, kita lihat definisi kekerasan seksual tidak ada," kata Aminah dalam rapat dengar pendapat umum yang diadakan Baleg DPR, Senin, 29 Maret 2021.
Aminah menerangkan, kekerasan seksual ada di dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), namun lingkupnya domestik. Di PP Nomor 61 Tahun 2014 juga ada definisi kekerasan seksual, namun tanpa sanksi.
"Panduan tindak pidana kekerasan seksual kita lihat pelecehan seksual fisik hanya ada di dua UU, yaitu KUHP dengan menggunakan istilah pencabulan dan UU Perlindungan Anak dengan istilah pencabulan tapi untuk lingkup anak," kata Komisioner Komnas Perempuan.
Pelecehan seksual nonfisik yang dimasukkan dalam bentuk kekerasan seksual di RUU PKS, juga belum diatur di undang-undang manapun. Kemudian eksploitasi seksual yang diatur dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) harus memenuhi syarat proses, cara, dan tujuan. Sedangkan di UU PA hanya terbatas pada anak.
Untuk pemaksaaan kontrasepsi, Aminah menjelaskan UU Pengadilan HAM mengatur harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). "Ini berarti kalau tidak ada syarat TSM, maka pemaksaan kontrasepsi tidak bisa dipidana. Sementara di UU Disabilitas istilah ada tapi tanpa sanksi dan unsur," katanya.
Terkait perkosaan, Aminah mengatakan definisinya diatur di KUHP, UU PKDRT, dan Perlindungan Anak dengan lingkup terbatas. Di KUHP, definisi perkosaan yaitu penetrasi penis ke vagina yang mengeluarkan sperma. Serta perkosaan hanya diakui antara laki-laki terhadap perempuan.
Padahal, menurut kajian Komnas Perempuan, pemerkosaan tidak terbatas pada penetrasi ke vagina, tapi juga ke anus dan mulut. Penetrasi juga tidak hanya menggunakan penis, tapi bisa dengan alat, buah-buahan atau tangan.
"Tapi itu tidak bisa dikenakan pemerkosaan. Itu di dalam praktek turun menjadi pencabulan yang ancamannya menjadi lebih rendah," ujarnya.
Untuk pemaksaan perkawinan juga tidak ada satupun aturannya. Dalam UU Perlindungan Anak, pemaksaan perkawinan diatur tanpa sanksi dan hanya lingkup anak.
RUU PKS, Aminah menuturkan juga mengatur penyiksaan seksual yang dilakukan aparatur negara untuk mendapatkan informasi atau pengakuan. Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong isu kekerasan berbasis gender siber diatur dalam RUU PKS. "Kami mendorong penyempurnaan, memasukan isu ini karena isu ini setahun ini sangat naik signifikan," kata dia.
FRISKI RIANA
Baca: Komnas Perempuan Usul Penyempurnaan 6 Elemen Kunci RUU PKS ke DPR