TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam terjadinya pemukulan dan intimidasi yang terjadi pada jurnalis Tempo Nurhadi, di Surabaya, Sabtu, 28 Maret 2021. Tindakan ini, dinilai Komnas melanggar kebebasan pers.
"Mengecam keras penganiayaan kepada kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, semua pihak harus menghormati dan juga melindungi hak-hak mereka," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Maret 2021.
Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, mengatakan Nurhadi mengalami pemukulan. Dia sempat ditahan di sebuah hotel di Surabaya oleh sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji. Padahal, Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wahyu pun meminta Komnas HAM untuk ikut mengawal kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Beka memastikan Komnas HAM mendukung upaya pengusutan kasus ini agar dapat segera terselesaikan.
"Komnas HAM akan memantau perkembangan peristiwa ini dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian ini," kata Beka.
Ia pun mengatakan Komnas siap menerima laporan, jika memang korban dalam kasus ini merasa perlu dukungan langsung dari Komnas HAM. Ia mengatakan aduan langsung ke Komnas HAM akan lebih baik karena data yang bisa dikumpulkan Komnas akan lebih detail.