TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Chaerul Amir, membantah telah melakukan penipuan dengan modus penangguhan penahanan. Pejabat Kejagung itu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh seseorang berinisial SK.
Chaerul mengaku tak tahu menahu ihwal pelaporan serta kasus yang menjeratnya. "Saya sama sekali tidak tahu tentang kasus dia, apalagi terkait penangguhan. Saya akan cermati berita ini, apa motifnya, kok, saya ikut dilaporkan," ujar dia saat dihubungi pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Kendati demikian, Chaerul tak menampik pernah bertemu dengan SK. Saat itu, anak SK, Christian Halim ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur.
Chaerul mengatakan, SK menemuinya ketika ia masih menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. SK melapor anaknya dikriminalisasi.
"Saya sampaikan buat saja laporan pengaduan secara resmi ke kejaksaan. Setelah itu sudah, tidak ada lagi komunikasi," kata Chaerul.
Ramai diberitakan, Chaerul dan pengacara bernama Natalia Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menipu dengan menjanjikan penangguhan penahanan kepada tersangka yang ditahan sebesar Rp 500 juta.
ANDITA RAHMA