Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bullying Verbal Sebagai Kekerasan Dalam UU Perlindungan Anak, Ancaman Pidana

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah bullying identik dengan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain yang lebih lemah. Sebagai manusia yang memiliki perasaan, bullying verbal bisa menimbulkan rasa sakit hati dan memungkinkan terjadinya beban mental hingga depresi.

Perundungan secara verbal juga dapat dikatakan sebagai awalan untuk menuju proses intimidasi ke tingkat selanjutnya. Biasanya pelaku perundungan mengintimidasi korban dengan memberi nama julukan buruk, meneriakan celaan, membicarakannya di belakang bahkan melakukan peneroran.

Di Indonesia sendiri sudah ada upaya perlindungan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).

Baca: Sara Fajira Pernah Alami Bullying Verbal Efeknya Sampai Dewasa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pasal 1 ayat 15a, bullying dikatakan sebagai kekerasan di mana setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Sehingga tipe perundungan apapun, baik secara fisik, verbal ataupun sosial masuk ke dalam kategori kekerasan dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku bullying verbal dapat ancaman pidana sesuai Pasal 80 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, akan dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

TEGUH ARIF ROMADHON

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

16 hari lalu

Jeon Jong Seo. Foto: Instagram/@andmarq_official
Agensi Jeon Jong Seo Bantah Tuduhan Bullying dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Agensi memastikan kasus bullying yang dituduhkan kepada Jeon Jong Seo tidak benar dan mereka akan menempuh jalur hukum.


Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

16 hari lalu

Jeon Jong Seo dalam drama Wedding Impossible. Dok. Prime Video
Dramanya Baru Tamat, Jeon Jong Seo Dituduh Lakukan Bullying di Sekolah

Pemeran utama Wedding Impossible, Jeon Jong Seo dituduh melakukan bullying di sekolah sebelum dia dan keluarganya pindah ke Kanada.


Agensi Bantah Song Ha Yoon Lakukan Bullying di Sekolah 20 Tahun Lalu

18 hari lalu

Song Ha Yoon dalam drama Marry My Husband. Dok. Prime Video
Agensi Bantah Song Ha Yoon Lakukan Bullying di Sekolah 20 Tahun Lalu

Agensi membantah rumor Song Ha Yoon menjadi pelaku bullying di sekolahnya 20 tahun lalu.


Proses Diversi Kasus Bullying di Binus School Serpong Gagal, Keluarga Korban Pilih Dilanjutkan ke Proses Hukum

32 hari lalu

Suasana di depan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita  perundungan di antara siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Pihak sekolah memastikan seluruh siswa yang terlibat kasus perundungan oleh geng pelajar Binus sudah dikeluarkan dari sekolah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Proses Diversi Kasus Bullying di Binus School Serpong Gagal, Keluarga Korban Pilih Dilanjutkan ke Proses Hukum

Keluarga anak korban bullying geng pelajar Binus School Serpong enggan berdamai. Mereka tetap akan melanjutkan kasus ke proses hukum.


KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

39 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.


Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

41 hari lalu

Geng Tai Binus School Serpong Beri Keuntungan ke Anggota: dari Uang Parkir hingga Derajat Dinaikkan
Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

Kuasa hukum korban perundungan Geng Tai SMA Binus School Serpong meminta agar empat tersangka segara ditahan.


Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

41 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

Aksi perundungan Geng Tai di Binus School Serpong sudah terjadi sejak empat tahun lalu.


Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

42 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong.


Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

43 hari lalu

Suasana di depan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita  perundungan di antara siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Pihak sekolah memastikan seluruh siswa yang terlibat kasus perundungan oleh geng pelajar Binus sudah dikeluarkan dari sekolah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

Artis VR dan eks anggota DPR RI berinisial AS mendatangi rumah korban perundungan yang diduga dilakukan oleh anak-anak mereka di Binus Serpong


Nadiem Makarim: Perundungan Tanggung Jawab Sekolah, Kementerian Bantu Lewat Asesmen

45 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nadiem Makarim: Perundungan Tanggung Jawab Sekolah, Kementerian Bantu Lewat Asesmen

Beberapa waktu belakangan, kasus perundungan sempat menjadi perhatian publik usai mencuatnya perundungan di sekolah Binus School Serpong.