TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi dangdut Cita Rahayu atau dikenal sebagai Cita Citata soal bayaran yang diterimanya saat mengisi acara yang diadakan Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia diperiksa menjadi saksiuntuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
"Cita Rahayu (seniman) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh saksi pada saat menjadi salah satu pengisi acara yang diadakan oleh Kemensos di Labuan Bajo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 26 Maret 2021.
KPK menyebut sumber uang tersebut juga masih diduga dari para vendor pelaksana pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2021.
Usai diperiksa, Cita mengaku diundang oleh pihak event organizer (EO) untuk mengisi acara di Labuan Bajo. Ia juga menyatakan tidak mengenal dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (JPB). Namun, ia mengaku sempat bertemu dengan PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang juga salah satu tersangka kasus suap bansos.
"Yang mengundang adalah pihak EO. Jadi, saya tidak mengetahui siapapun, apa Bapak Juliari Batubara ini, saya juga tidak kenal sama sekali. Jadi, saya sempat bertemu dengan satu orang, namanya Pak Adi. Betul (Adi Wahyono) yang mengundang saya di EO," ucap Cita.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan lembaganya mendalami soal bayaran Cita saat mengisi acara tersebut
"Kalau terkait dengan honor, ini Cita Citata penyanyi ya? Tentu yang pertama, apakah dia tahu uang yang dipakai membayar yang bersangkutan dari uang korupsi, itu harus di dalami. Kalau dia tidak tahu dan kalau mungkin biayanya standar sebagaimana dia sering terima, misalnya nyanyi 3 jam Rp100 juta. Kalau dia dibayar standar dia, saya pikir memang hak dia menerima pembayaran sesuai tarif," ucap Alex.
Namun, kata dia, lain halnya jika Cita Citata dibayar tidak sesuai dengan standar sebagaimana yang diterimanya. "Kecuali kalau dia dibayar Rp100 juta kemudian dibayar Rp3 miliar, tentu itu patut diduga sebagai cuci uang. Kami akan minta kelebihan dari tarif sebagaimana yang dia terima. harus dilihat dulu. Saya kira penyidik akan mendalami sampai di sana," kata Wakil Ketua KPK ini.
ANTARA | ROSSENO AJI
Baca: Begini Juliari Batubara Diduga Membagi Jatah Paket Bansos Covid-19 dengan Timnya