TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus PT Pelindo II tetap berjalan. Kini mantan direktur utama perusahaan BUMN itu, Richard Joost Lino alias RJ Lino, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di KPK, RJ Lino ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II. Sementara di Kejaksaan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan kasus yang ditangani berbeda dengan KPK.
"Enggak ada keterkaitan lah, orangnya tetap sama tapi kan kasusnya beda. Jadi tetap fokus di kasus yang kami tangani saja apakah alat bukti cukup untuk membawa RJ Lino ke persidangan," ujar Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada Jumat, 26 Maret 2021.
Kasus Pelindo II ini sudah masuk ke penyidikan. Penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan korupsi yang diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik pun masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan kerja sama PT Pelindo II dengan JICT. Saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016 Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT Hutchison Seto Baskoro.
Lalu konsultan pada PT BMT Asia Pasific Indonesia Johny Tjea. Sedangkan RJ Lino tercatat sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo II, Kejagung Periksa Akuntan Publik
ANDITA RAHMA