TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyatakan nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp 7 triliun.
"Sementara dihitung Rp 7 triliun yang baru kami peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, dan lain-lain lah," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo, Jumat, 26 Maret 2021.
Sementara, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 23 triliun. Namun, nilai Rp 7 triliun itu belum termasuk nilai aset tambang. Febrie mengatakan kandungan tambang masih dihitung. Saat ini, ia baru menerima perhitungan satu dari empat aset tambang yang disita.
Febrie berharap aset tambang bisa menyumbang nominal yang besar untuk menutupi kerugian negara. "Baru satu, yang di Kalimantan Tengah. Doakan anak-anak (penyidik) di lapangan bisa dapat lebih besar lagi," kata dia.
Kejaksaan sebelumnya menyatakan nilai aset sitaan kasus Asabri yang telah terkumpul sampai saat ini belum menutupi kerugian negara. Bahkan, belum mendekati setengah dari Rp 23 triliun.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Kasus Asabri