TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Cita enggan berkomentar banyak seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara bantuan sosial atau bansos Covid-19. Dia mengatakan ingin menjelaskan banyak, tapi tak mau membuat kerumunan.
“Cita belum bisa banyak menjelaskan karena Cita juga takut keluar dengan kerumunan seperti ini, Cita janji di sosial media Cita akan jelaskan detailnya,” kata dia di depan Gedung KPK Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Meski demikian, Cita melanjutkan bahwa dirinya belum tahu berapa banyak honor yang diterima untuk mengisi acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo. Dia mengatakan urusan pendapatan dilakukan oleh manajemen. “Saya diundang secara profesional dan menyanyi secara profesional,” kata dia.
Dalam perkara bansos Covid-19, KPK menetapkan eks Mensos Juliari Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka. KPK menduga melalui bawahannya itu, Juliari mengambli fee Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.
Dua pengusaha telah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja. Mereka didakwa menyuap Juliari supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp 115 ribu paket bansos Covid-19.
Pemanggilan Cita Citata dilakukan setelah namanya disebut dalam sidang bansos. Ia disebut menjadi pengisi acara Kementerian Sosial yang diselenggarakan di Labuan Bajo. Duit untuk membayar biduan itu sebanyak Rp 150 juta diduga berasal dari korupsi bansos Covid-19.
Baca juga: Effendi Gazali Sebut Namanya Tidak Ada Dalam BAP Kasus Bansos Covid-19