Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Kabar Revisi UU ITE atau Sekadar Interpretasi? ICJR: Cabut Pasal Karet

Reporter

image-gnews
Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema
Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat menjawab pertanyaan wartawan pada Forum Legislasi bertema "Baiq Nuril Ajukan Amnesti , DPR Setuju?" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam prakteknya, UU ITE pelan-pelan dianggap telah menghapus kebebasan berbicara di Indonesia. Pengamat politik, Rocky Gerung, mengatakan kebebasan berpendapat telah tersandera Undang-undang ITE.

"Jadi seolah-olah bilang silakan kritik, oke, Anda boleh ngomong. Omongan Anda dijamin oleh kebebasan, tapi setelah Anda ngomong kami tidak jamin kebebasan Anda, kira-kira begitu. Setelah ngomong kebebasannya ditunggu oleh Undang-undang ITE, ditunggu oleh Bareskrim," kata Rocky, dalam akun sosmednya.

Pada 2020 lalu peneliti Center for Digital Society Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Trevilia Eka Putri memaparkan data lembaga Safenet bahwa terdapat 324 kasus terkait UU ITE. Dalam rinciannya ada 209 kasus berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 soal pencamaran nama baik, 76 kasus dengan pasal 28 ayat 2 soal kebencian, dan 172 kasus terjadi Facebook.

Menurut Trevi dalam prakteknya undang-undang ini malah memakan banyak korban, karena pihak pelapor memiliki kuasa seperti pejabat negara dengan korban yang lemah. Orang bisa dipenjara padahal sebenarnya hanya melakukan kritik saja.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai bahwa kesibukan polisi lebih banyak karena mengurusi laporan pencemaran nama baik di kasus UU ITE. 

Damar juga menyebutkan orang-orang yang melapor sebanyak 68 persen adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan. Antara lain 42 persen merupakan pejabat publik, 22 persen kalangan profesi, dan 4 persen kalangan berpunya. Sedangkan yang menjadi pihak terlapor karena disasar masalah UU ITE ini adalah kelompok jurnalis, aktivis, akademisi, mahasiswa, pelajar, dan buruh.

Baca: Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD Kalau Jangka Pendek Presiden Beri Pengampunan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui UU ITE ini sudah banyak orang yang terjerat karena cuitan atau tulisan di sosial media. Seperti pada 2019 lalu musikus Ahmad Dhani yang dijatuhi vonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya dipidanakan karena tiga cuitan di akun twitter pribadinya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Maraknya orang yang terjerat UU ITE karena berbicara atau memberikan kritik di sosial media, berbanding terbalik dengan pernyataan Jokowi beberapa bulan lalu yang meminta agar masyarakat aktif mengkritik pemerintah.

Wacana revisi UU ITE yang dicanangkan hingga saat ini belum juga terealisasikan. Alih-alih menyiapkan langkah-langkah untuk merevisi sejumlah pasal bermasalah, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan telah membentuk dua tim untuk merespons desakan revisi UU ITE dari publik. Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk membahas pedoman interpretasi UU ITE .

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus mengatakan pemerintah juga seharusnya mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE, bukan membuat pedoman interpretasi.

TEGUH ARIF ROMADHON

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

6 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.


Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

10 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Kembali Panggil Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang, Dilaporkan dengan UU ITE

Tiga warga Karimunjawa Jepara penolak tambak udang kembali dipanggil penyidik Polda Jateng. Dilaporkan dengan UU ITE.


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

11 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.


Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

11 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

Tim Advokasi Iluni UI menjabarkan pelanggaran & kejanggalan penanganan kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menolak tambang udang Karimunjawa.


Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan yang Sebelumnya Jerat Samsudin

13 hari lalu

 Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis, 29 Februarai 2024 atas pembuatan konten
Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Konten Tukar Pasangan yang Sebelumnya Jerat Samsudin

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.


Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

13 hari lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?


Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

14 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.


Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

14 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.


Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

16 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.