TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya sempat kesulitan melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Dia mengatakan sempat meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara dalam pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo. Namun, BPK tak bisa melakukan penghitungan karena tidak adanya dokumen pembanding dari perusahaan penjual crane yaitu, PT HDHM asal Cina.
“BPK tidak bisa melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding,” kata pimpinan KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021. Karena itu, Alex mengatakan pihaknya menggunakan ahli ITB untuk melakukan perhitungan.
Menurut ahli ITB, bahwa harga pokok produksi tiga crane tersebut hanya US$ 2,9 juta untuk QCC Palembang, US$ 3,3 juta untuk QCC Panjang, dan US$ 3,3 juta untuk Pontianak. Sementara harga kontrak seluruhnya yang dilakukan Pelindo II adalah US$ 15,5 juta atau rata-rata US$ 5 juta.
Alex mengatakan kerugian negara yang dihitung BPK justru dari biaya pemeliharaan crane tersebut. Alex mengatakan kerugian negara dari pemeliharaan itu adalah US$ 22,8 ribu. “Untuk pembangunan dan pengiriman barang 3 unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM tidak diperoleh,” kata dia.
RJ Lino seusai pemeriksaan mempersoalkan penghitungan oleh BPK tersebut. Dia mengatakan pemeliharaan crane bukanlah urusan direktur utama PT Pelindo II saat itu. Selain itu, kerugian negara tersebut, kata dia, juga terlalu kecil. “Mereka enggak fair,” kata dia.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: RJ Lino Mengaku Senang Usai Ditahan KPK di Kasus PT Pelindo II