TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya ( berinisial EPZ) yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara unlawful killing laskar FPI meninggal setelah mengalami kecelakaan.
"Terjadi pada 3 Januari 2021, saudara EPZ mengalami kecelakaan sekitar pukul 23.45 WIB di Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan. Kemudian keesokan harinya, 4 Januari 2021, pada pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Maret 2021.
Rusdi memastikan penyidikan kasus unlawful killing akan tetap berjalan secara profesional dan transparan. Meski satu dari tiga anggota terlapor sudah meninggal.
"Untuk menjaga akuntabilitas, terlapor tetap tiga. Proses penyidikan tetap berjalan," ujar Rusdi.
Informasi meninggalnya satu orang terlapor diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. "Saat gelar perkara saya mendapat info kalau salah satu tersangka MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ujar Agus saat dihubungi Tempo pada 25 Maret 2021.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI. Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan.
Baca juga: TP3 Minta Polri Jelaskan Kronologi Tewasnya Terlapor di Kasus Unlawful Killing
ANDITA RAHMA