TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino untuk diperiksa pada Jumat, 26 Maret 2021. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 16 Maret 2021. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan RJ Lino.
KPK menetapkan TJ Lino menjadi tersangka sejak 2015. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum menahannya.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan tiga QCC oleh PT Pelindo II sejak Desember 2015. KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenang sebagai direktur utama dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Penyidik berpendapat pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi. Sampai saat ini, RJ Lino belum ditahan dan diadili. Dalam sejumlah kesempatan, RJ Lino membantah telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, mengatakan ketika pimpinan KPK periode 2011-2015 menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, lembaga ini sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Hanya saja terganjal oleh penghitungan kerugian negara.
Baca juga: Empat Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Minta Kejelasan Status ke KPK