TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Salah satu larangan dalam PP tersebut adalah tentang jual beli organ tubuh.
Dalam PP yang diteken Jokowi tersebut, pemerintah menegaskan transplantasi organ tubuh atau jaringan tidak diperjualbelikan dengan dalih apapun, terkecuali untuk penggantian biaya proses organ dan jaringan tidak termasuk komersialisasi.
PP yang sudah berlaku sejak 5 Maret 2021 ini juga membebankan kewajiban penyedia donor organ dan jaringan kepada pemerintah. Tidak hanya itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan organ serta jaringan.
Sama halnya dengan donor darah, donor organ dan jaringan bisa menyelamatkan nyawa seseorang yang mengalami gagal fungsi pada salah satu organnya. Terkait donor organ dan jaringan ada hal-hal yang perlu diperhatikan seperti, jenis organ yang didonorkan, usia pendonor, kondisi kesehatan pendonor, jenis donor, dan mengetahui resiko menjadi pendonor juga perlu diperhatikan.
Adapun untuk jenis organ yang didonorkan, hampir semua organ bisa didonorkan kepada semua orang. Bagian yang bisa didonorkon adalah organ vital, jantung, ginjal, pancreas, paru-paru, usus, jaringan tubuh, kulit, tulang, sel induk, kornea, hingga jaringan ikat.
Baca: Organ Tubuh yang Belum Pulih Meski Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh
Dibeberapa negara tetentu sudah bisa melakukan donor organ tubuh bagian luar seperti tangan dan wajah. Namun untuk di Indonesia hal ini belum bisa dilakukan.
Untuk usia pendonor, baik tua dan muda bisa melakukannya, sebab tidak ada batasan usia asalkan kondisi pendonor dalam keadaan sehat. Untuk pendonor dibawah usia 18 tahun harus mengantongi surat izin tertulis dahulu dari orang tua ataupun wali.
Sedangakan untuk kondisi kesehatan pendonor, orang yang ingin mendonorkan organnya harus dalam keadaan sehat terutama organ yang akan didonor. Adapun kriteria orang yang tidak bisa mendonorkan organnya adalah penderita HIV, hepatitis C, Ebola, toksoplasmosis, malaria, diabetes, gagal ginjal, penyakit jantung, dan kanker. Sebelum mendonorkan organ, pendonor wajib memeriksa kesehatannya terlebih dahulu.
Setelah itu, jenis donor yang termasuk dalam prosedural ketika mendonorkan organ tubuh. Jenis donor dibagi menjadi 2 yaitu donor hidup dan donor mati, hal ini berdasarkan kondisi keadaan pendonor.
Untuk donor hidup, organ yang bisa didonorkan adalah jantung, darah, pankreas, ginjal, hati, paru-paru, dan usus. Donor hidup diberikan apabila kondisi pendonor masih hidup dan bersedia melakukan donor organ. Sedangkan untuk donor mati adalah kondisi pendonor yang sudah meninggal.
Dan yang cukup penting dari donor organ tubuh adalah memperhatikan risiko bagi pendonor organ tersebut. Prosedural donor organ ini memerlukan operasi yang besar. Tindakan tersebut berisiko menimbulkan komplikasi, pendarahan, nyeri, hingga kerusakan pada organ dan jaringan lain. Penting bagi pendonor untuk memperhatikan pola hidup dan makanan ketika sudah melakukan donor organ.
GERIN RIO PRANATA