TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 tidak mengubah ketentuan sebelumnya terkait cuti bersama lebaran.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat 26 Maret 2021.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebelumnya ditetapkan pada 12 Mei atau H-1 Lebaran.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari (cuti) menjelang Hari Raya Idul Fitri, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam keterangannya soal cuti bersama Lebaran, akhir Februari lalu.
DEWI NURITA
Baca: Pemerintah Ungkap Dua Alasan Larang Mudik Lebaran 2021