TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa mudik lebaran 2021 ditiadakan. Larangan mudik diberlakukan mulai 6 Mei - 17 Mei 2021.
"Larangan mudik dimulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak dan perlu," ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Muhadjir menyebut, ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Adapun aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran 2021 selanjutnya akan diatur oleh kementerian/ lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dandi dalamnya diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lain-lain.
DEWI NURITA
Baca: Pemerintah Umumkan Mudik 2021 Ditiadakan, Berlaku Untuk Semua Kalangan