TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, meminta Polri untuk menjelaskan kronologi insiden kecelakaan yang menyebabkan satu dari tiga polisi yang menjadi dalam kasus unlawful killing.
"Polri harus mengumumkan secara terbuka proses kronologi kejadian kecelakaan yang dialami polisi tersebut dan melakukan autopsi terhadap jenazah," ujar Abdullah Hehamahua saat dihubungi pada Jumat, 26 Maret 2021.
Pelaksanaan autosi itu, kata Hehamahua, wajib dihadiri oleh sejumlah dokter dari beberapa rumah sakit. Bahkan jika perlu, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dihadirkan agar nantinya hasil autopsi jujur dan profesional.
Menurut Hehamahua, jika Polri melaksanakan dua permintaan TP3 tersebut, maka kematian satu terlapor akibat kecelakaan tak akan dicurigai pihaknya serta publik.
"Dari dua hal itu, kami dapat simpulkan bahwa kematian itu ada hubungannya dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban atau tidak," kata Hehamahua.
Namun, apabila tidak berkaitan dengan sumpah, maka timbul dugaan bahwa kasus meninggal merupakan salah satu skenario menghilangkan saksi mahkota atau mengaburkan proses penegakkan hukum
Lebih lanjut, TP3 juga mengingatkan Polri untuk menangani kasus secara jujur dan terbuka. "Sebagaimana janji Presiden Jokowi kepada TP3," ucap Hehamahua.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor di kasus unlawful killing Laskar FPI sudah tewas.
"Saat gelar perkara saya mendapat info kalau salah satu tersangka MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," ujar Agus saat dihubungi Tempo pada Kamis, 25 Maret 2021. Namun, kecelakaan yang menimpa polisi terlapor kasus unlawful killing FPI ini, kata Agus terjadi di lain hari. Hanya saja ia tak membeberkan lebih detail informasi tersebut. "Lain kejadian. Silakan ditanyakan ke penyidik," kata dia.
ANDITA RAHMA
Baca: Kabareskrim Sebut Terlapor di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal