TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 menyebut ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum pembukaan sektor kegiatan dalam masa pandemi Covid-19, tidak terkecuali sekolah tatap muka.
"Secara prinsip ada lima tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito lewat keterangannya yang dikutip, Jumat, 26 Maret 2021.
Lima tahapan itu yakni; tahap prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat-daerah serta monitoring dan evaluasi. Untuk tahap pertama, prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru. "Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat," ujar Wiku.
Tahap kedua, timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat. Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan. "Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," tuturnya.
Tahap ketiga, penentuan prioritas yang mencakup simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu sebagai bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap. "Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi insiusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional," lanjut Wiku.
Tahap keempat, adalah tahapan koordinasi pusat dan daerah, yaitu koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah, diantaranya dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid.
Tahap kelima, ialah tahapan monitoring dan evaluasi pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian Covid-19 dengan prinsip kebijakan gas dan rem.
"Setiap pelaporan yang dilakukan akan menjadi input yang berharga dalam tahapan perluasan pembukaan sektor pendidikan maupun sektor lainnya. Maka dari itu, faktor transparansi memegang peranan penting dalam tahapan ini," kata Wiku.
Merujuk pada pernyataan Kemendikbud pada Januari lalu, ada 14 provinsi dinyatakan siap membuka sekolah tatap muka. Provinsi-provinsi dimaksud ialah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
DEWI NURITA
Baca: KPAI Minta Vaksinasi Guru Tidak Dijadikan Dasar Sekolah Tatap Muka