TEMPO.CO, Jakarta - Konflik di tubuh Partai Demokrat masih terus berlangsung sejak Moeldoko resmi ditunjuk menjadi ketua umum versi Konferensi Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Kini, konflik berlanjut dengan adanya gugatan dari 7 kader yang dipecat partai karena dianggap terlibat dalam kudeta terhadap ketua umum saat ini, Agus Harimutri Yudhoyono atau AHY.
Pemecatan dilakukan AHY beberapa hari sebelum Moeldoko terpilih. 7 kader yang dipecat tersebut yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Jhoni Allen Marbun.
"Pemberhentian tetap dengan tidak hormat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra pada Jumat, 26 Februari 2021.
Tempo merangkum kembali kabar terakhir dari gugatan para kader ini, berikut di antaranya:
1. Jhoni Allen
Gugatan pertama datang dari politikus Demokrat Jhoni Allen pada 2 Maret 2021. "Sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jhoni. Dalam gugatanya, Ia menuntut ganti rugi Rp 55 miliar.
Sidang perdana gugatan ini digelar pada 24 Maret 2021. Kabar terakhir, Jhoni akan mengajukan protes dan pengaduan terhadap majelis hakim yang menangani gugatannya.
Baca: Demokrat Persilakan Jika Kasus Hambalang Diusut Lagi: Jangan Tebang Pilih
"Pengaduan atas sikap majelis hakim yang memaksakan pemeriksaan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan sengketa partai," kata kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan pada 25 Maret 2021.
Slamet mengatakan, pengajuan protes akan dilakukan pada Jumat, 26 Maret 2021 pada pukul 09.00 WIB. Jhoni Allen akan mengajukan pengaduan itu ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bersurat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
2. Marzuki Alie ke Bareskrim
Dua hari kemudian, 4 Maret 2021, giliran mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie yang melaporkan AHY dan empat pengurus berinsial SH, HK, RN, dan HMP ke Bareskrim Polri. Mereka menganggap AHY telah mencemarkan nama baik mereka yang disebut terlibat dalam kudeta Partai Demokrat.
Di hari yang sama, Bareskrim Polri menolak laporan itu. Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah, mengatakan laporannya ditolak lantaran tak membawa dokumen secara lengkap. Hingga kini, tak ada lagi kabar laporan tersebut.
Setelah ada dua laporan terhadap AHY, Moeldoko pun resmi menjadi Ketua Umum Demokrat KLB pada 5 Maret 2021. Jhoni Allen dapat posisi Sekretaris Jenderal. Sementara Marzuki Alie dapat posisi Ketua Dewan Pembina. Walau pengurus Demokrat KLB sudah terbentuk, kubu AHY tetap jadi sasaran gugatan.
3. Marzuki Alie dan 5 Kader
Gugatan kedua terbit pada 9 Maret 2021. Marzuki Alie lanjut menggugat pemecatan oleh AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat AHY dengan bersama 5 kader lainnya yang dipecat, yaitu Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Tapi pada 23 Maret 2021, Marzuki Alie cs mencabut gugatan tersebut. "Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," kata kuasa hukumnya, Slamet Hasan.
Gugatan dicabut bukan karena Marzuki cs tiba-tiba mengakui AHY sebagai ketua umum Demokat, tapi justru sebaliknya. "Karena DPP pimpinan AHY telah dinyatakan demisioner atau dinyatakan bubar," kata juru bicara Demokrat KLB Deli Serdang pada Selasa, 23 Maret 2021.
4. Andi Mallarangeng
Pada 13 Maret 2021, Demokrat KLB juga melaporkan loyalis AHY, Andi Alfian Mallarangeng atas dugaan pelanggaran UU ITE. Andi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena telah menyebut Moeldoko haus kekuasaan.
Tapi, Polda Metro Jaya menolak laporan itu. Sebab, pelapor UU ITE Harus korban sendiri, yang tak lain adalah Moeldoko. Tapi, Demokrat KLB Deli Serdang justru emosi dengan penyidik Polda Metro Jaya Komisaris Khairudin yang menolak laporan mereka. "Khairudin malah kabur, ini harus diketahui oleh Pak Kapolri, copot itu Khairudin," teriak Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Arif Nasution dengan emosi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
FAJAR PEBRIANTO