TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Sativa Nusantara (YSN), organisasi yang fokus pada advokasi pemanfaatan tanaman-tanaman Indonesia, termasuk ganja, mendorong DPR dan pemerintah segera merevisi UU Narkotika.
“Agar pasien-pasien yang membutuhkan ganja medis di Indonesia memiliki akses yang terjamin hukum,” kata Direktur Hukum dan Kebijakan YSN Yohan Misero menjelaskan tujuan revisi UU Narkotika dalam keterangannya, Kamis, 25 Maret 2021.
Yohan mengapresiasi mengapresiasi inisiatif DPR yang mulai terbuka soal diskursus ganja medis dalam Rapat Kerja DPR dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pekan lalu.
“Tentunya percik ide baik ini penting kita kawal bersama karena Indonesia tentu tidak memerlukan lagi adanya proses hukum pidana untuk perawatan pasien dengan ganja medis,” kata dia.
Yohan mengatakan, perubahan regulasi pemanfaatan tanaman ganja untuk kepentingan medis selama ini berjalan lambat selama empat tahun belakangan. Ia mengungkapkan ada sejumlah korban akibat adanya proses hukum pidana untuk perawatan pasien dengan ganja medis.
Salah satunya adalah Fidelis Ari Sudarwoto, pria asal Sanggau, Kalimantan Barat, yang dihukum 8 bulan penjara subsider satu bulan kurungan dan denda Rp 1 miliar pada 2017, karena menanam ganja sebagai obat penawar rasa sakit pada istrinya.
Istri Fidelis, Yeni Riawati pun meninggal. Yeni yang menderita penyakit di tulang belakang, Syringomyelia, sebelumnya diberi ekstrak ganja oleh Fidelis sebagai pengobatan. Proses itu berhenti usai penangkapan Fidelis.
Hal serupa juga terulang dengan pemidanaan Reyndhart Rossy Siahaan pada tengah 2020 lalu, yang menggunakan ganja untuk meredakan rasa sakit kronis yang ia derita.
Berkaca dari kasus-kasus itu, Yohan mengatakan hal itu mendorong koalisi masyarakat sipil untuk menggugat penjelasan Pasal 6 dan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar narkotika Golongan I dapat digunakan untuk keperluan medis.
Selain itu, Komisi Narkotika PBB pada akhir 2020, juga telah mengubah penggolongan ganja di Konvensi Narkotika 1961. Sehingga, kata Yohan, Kementerian Kesehatan mestinya dapat merespon perkembangan tersebut dengan turut menurunkan golongan kanabis di UU Narkotika, agar tanaman ganja serta zat dan produk turunannya dapat dimanfaatkan untuk medis.
Baca juga: 5 Negara Ini Legalisasi Ganja untuk Medis