TEMPO.CO, Jakarta - Eks anggota Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, menggugat petinggi partai berlambang mercy itu atas perkara perbuatan melawan hukum. Jhonni menggugat kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena dirinya dipecat dari keanggotaan partai.
Jhonni dan beberapa kader lainnya dipecat setelah kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB Deli Serdang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai pengganti AHY.
Jhonni mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021 dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ada tiga tergugat, yakni AHY (Tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Tergugat III).
Sidang perdana digelar Rabu, 24 Maret 2021. Berikut isi gugatan Jhoni:
1. Tuntut ganti rugi Rp 55,8 miliar
Jhoni menuntut ganti rugi Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Demokrat. Rinciannya, ganti rugi materril Rp 5,6 miliar dan sisanya immaterial.
"Ganti rugi ini akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata kuasa hukum Jhoni saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara, Rabu, 24 Maret 2021.