Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Minta AHY Cs Bayar Ganti Rugi Rp 55 Miliar

Reporter

image-gnews
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.  Jhoni menggugat AHY karena merasa dua kerugian karena merasa dipecat sepihak oleh Ketum Partai Demokrat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni menggugat AHY karena merasa dua kerugian karena merasa dipecat sepihak oleh Ketum Partai Demokrat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen melawan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam gugatannya, Jhoni menuntut ganti rugi Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari Demokrat. Rinciannya, ganti rugi materril Rp 5,6 miliar dan sisanya immaterial. 

"Ganti rugi ini akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata kuasa hukum Jhoni saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara, Rabu, 24 Maret 2021.

Dalam gugatan ini, AHY merupakan tergugat I, kemudian Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III.

Pengacara Jhoni mengatakan perhitungan ganti rugi materiil ini merupakan konversi dari rincian gaji anggota DPR RI. Yaitu Rp 60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa, totalnya Rp 2,64 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp 120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp 960 juta. Uang Reses Rp 400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp 150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp 600 juta.

Pengacara menyebut pemecatan Jhoni Allen oleh AHY juga menyebabkan kerugian Immateriil. Yaitu, kata dia, akibat rusaknya harkat martabat, nama baik, dan kepercayaan publik. Nilai kerugian Immateriil sejumlah Rp 50 miliar ini akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.

Baca juga: Kubu AHY Sebut Jhoni Allen Adalah Pelaku yang Pura-pura Jadi Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY Ditanya Soal Debat Cawapres dan Kesiapan Gibran, Ini Jawabnya

18 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjabat tangan usai melakukan pertemuan di kediaman AHY, Jakarta, Minggu, 22 Oktober 2023. Pertemuan yang berlangsung satu jam itu berakhir tanpa ada pernyataan dari Gibran maupun AHY dan hanya menyapa para awak wartawan yang menunggu di depan. Kedatangan Gibran ini berlangsung di tengah isu yang menguat bahwa dirinya bakal diusung menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
AHY Ditanya Soal Debat Cawapres dan Kesiapan Gibran, Ini Jawabnya

Demokrat, kata AHY, ingin terus mendorong dan membantu agar debat capres dan debat cawapres dapat berlangsung sukses.


Ogah Dukung Gibran Cawapres, Kader Demokrat Mengundurkan Diri

20 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama warga saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani istrinya Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Dukung Gibran Cawapres, Kader Demokrat Mengundurkan Diri

Pencalonan Gibran banyak dikritik lantaran harus mengubah peraturan batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).


Hadiri Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata, AHY: Dedikasi Beliau Semasa Hidup Sangat Luar Biasa

20 jam lalu

Ketua Partai Umum Partai Demoktrat Agus Harimurti Yudhoyono, hadir di Taman Makam Pahlawan (TMP) memberi penghormatan terakhir kepada Doni Monardo Senin 4 Desember 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Hadiri Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata, AHY: Dedikasi Beliau Semasa Hidup Sangat Luar Biasa

AHY jmengajak seluruh masyarakat agar bisa meneladani hal baik yang pernah didedikasikan oleh Doni Monardo.


Dampingi AHY ke Depok, Annisa Pohan Beri Large Heart ke Warga

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi istri, Annisa Pohan, saat berada di Pondok Pesantren Al-Quran Bani Syahid di Jalan Kampung Tipar Tengah, Cimanggis, Depok, Senin 4 Desember 2023. TEMP/Ricky Juliansyah
Dampingi AHY ke Depok, Annisa Pohan Beri Large Heart ke Warga

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi Pesantren Al-Quran Bani Syahid di Kota Depok, Senin 4 Desember 2023.


Sidang Gugatan terhadap Belanda Dibuka, Kirim Onderdil Jet F-35 ke Israel

1 hari lalu

Sebuah jet tempur F-35 saat mengikuti latihan militer NATO
Sidang Gugatan terhadap Belanda Dibuka, Kirim Onderdil Jet F-35 ke Israel

Belanda menghadapi gugatan hukum karena ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel, yang diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.


Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

2 hari lalu

Sejumlah pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Mereka menuntut pembayaran uang pensiun dan penyelesaian kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana pensiun di perusahaan tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

Puluhan pensiunan PT Pupuk Kaltim terus mengupayakan pengembalian aset dana pensiun yang disita Kejaksaan Agung.


Prabowo Subianto Ditemani AHY dan Ridwan Kamil saat Kampanye di Tasikmalaya

3 hari lalu

Calon presiden Prabowo Subianto tiba di Hotel Borobudur untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Kampanye Nasional dan Daerah di Jakarta, pada Jumat sore, 1 Desember 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Prabowo Subianto Ditemani AHY dan Ridwan Kamil saat Kampanye di Tasikmalaya

Prabowo Subianto diteman AHY dan Ridwan Kamil saat berkampanye di Tasikmalaya, Jawa Barat, hari ini.


TKN dan TKD Prabowo-Gibran Gelar Konsolidasi, Sejumlah Ketum Partai Hadir

4 hari lalu

Sejumlah relawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 25 November 2023. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil menargetkan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraup suara minimal 60 persen di Jawa Barat. ANTARA/M Agung Rajasa
TKN dan TKD Prabowo-Gibran Gelar Konsolidasi, Sejumlah Ketum Partai Hadir

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran akan menggelar pertemuan perdana bertajuk Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Borobudur, Jakarta,


Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 22 April 2023. Shalat Idul Fitri pertama yang diselenggarakan di Masjid Raya Sheikh Zayed tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

"Kalau prosesnya saya kira mulai kelihatan agak berbeda waktu ramai di MK saja," kata Ganjar.


Sidang Perdana Gugatan Perdata Warga Wadas Digelar Hari Ini, Tetap Meminta Tidak Menambang Andesit

4 hari lalu

Suasana sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak penggugat yaitu warga Wadas (sisi kiri) kepada pihak tergugat yaitu pemerintah (sisi kanan) yang masing-masing diwakili kuasa hukum di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Pito Agustin Rudiana
Sidang Perdana Gugatan Perdata Warga Wadas Digelar Hari Ini, Tetap Meminta Tidak Menambang Andesit

"Gugatan perdata ini salah satu perjuangan hukum masyarakat Wadas dari pilihan-pilihan lain," kata Ketua Tim Advokat.