JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui 33 rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna, Selasa 23 Maret 2021. Dua diantaranya adalah RUU Kepulauan dan RUU Bumdes yang merupakan usulan DPD RI.
"Kita sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah akhirnya kedua RUU yang diusulkan DPD RI telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU priotitas 2021. Kedua RUU tersebut berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah, jadi mendesak untuk selesai dibahas tahun ini", ujar wakil ketua DPD RI, Sultan B Najamudin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 24 Maret 2021.
Menurut Sultan, RUU Kepulauan dan RUU Bumdes harus dibahas secepatnya karena ada dua isu fundamental dalam visi membangun Indonesia dari pinggir . Yaitu perlakuan khusus pembangunan pulau-pulau terluar Indonesia serta kemajuan di tingkat desa.
Kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, sedangkan pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum.
“Begitu juga RUU Bumdes yang bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan", kata pria yang akrab disapa SBN ini.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini berpandangan, selama ini kebijakan bias kota atau pemerintah melakukan pembangunan hanya terpusat di daerah-daerah maju. Sementara kedua RUU mendorong basis desa hingga wilayah terluar di Indonesia dapat menjadi katup pengaman ekonomi.
"Desa dan kepulauan terluar adalah benteng Bangsa Indonesia. Daerah-daerah terlebih dahulu yang dipercepat pembangunannya. Jika daerah maju, keseluruhan indonesia maju. Makanya penguatan pembangunan di dua basis tersebut bisa membuat wilayah terpencil menjadi penyangga negara di sektor ekonomi, kehidupan sosial, politik serta budaya,” ujarnya.
Senator muda ini juga memperkirakan 33 RUU yang menjadi prioritas pada Prolegnas Tahun 2021 tak bisa dirampungkan karena waktu pembahasan yang tersisa delapan bulan dan dalam situasi Covid-19. “DPR RI bisa memilah dan memilih UU yang prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Termasuk RUU Kepulauan dan RUU Bumdes, “katanya.