Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Edhy Prabowo, KPK Sebut Tak Perlu Lagi Panggil Sekjen KKP Antam Novambar

Reporter

image-gnews
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2020. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Budiman Saleh, saat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.205,3 miliar dan USD8,65 Juta. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tak perlu lagi memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar bersaksi di kasus suap ekspor benur yang menyeret Edhy Prabowo. Menurut KPK, informasi mengenai pembentukan bank garansi untuk para eksportir lobster sudah jelas.

"Sebenarnya enggak perlu panggil Irjen dan Sekjen pun cukup karena rangkaian aliran dari administrasinya sudah jelas," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di kantornya, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

Karyoto mengatakan semasa menjabat Menteri KKP, Edhy Prabowo mengirim surat ke Kementerian Keuangan tentang permohonan revisi aturan untuk memasukan kewajiban membayar bank garansi bagi para eksportir benih lobster.

Pembuatan bank garansi untuk para eksportir lobster ini belakangan membuat nama Antam terseret kasus suap benih lobster. KPK menyatakan atas perintah Edhy, Antam membuat surat kepada bawahannya yang berisi perintah untuk menarik jaminan bank kepada para calon eksportir lobster.

KPK menengarai penarikan bank garansi itu ilegal karena tidak memiliki landasan hukum. KPK telah menyita duit Rp 52,3 miliar yang terkumpul dari penarikan bank garansi. KPK menduga bank garansi itu merupakan komitmen fee dari para eksportir yang ingin mendapatkan izin ekspor benur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK memanggil Antam dan Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf untuk dimintai keterangan pada Rabu, 17 Maret 2021. Antam tak memenuhi panggilan KPK atas alasan dinas. KPK juga tak melakukan panggilan ulang, hingga kasus Edhy Prabowo dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

Sementara, Yusuf terkait kasus Edhy Prabowo sesusai diperiksa mengatakan pembentukan bank garansi dilakukan untuk menambah pendapatan negara dari ekspor benur. Dia mengatakan duit yang terkumpul nantinya akan disetor ke negara. "Kami berharap negara dapat duit dari ekspor ini. Karena belum ada regulasinya belum bisa dipungut," kata dia.

Baca: Terdakwa Curiga Banyak Pengusaha yang Suap Edhy Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

2 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.


Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

3 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.


Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

6 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo: Pernah jadi Tersangka KPK, Kini Berpotensi jadi Anggota Kabinet

Eddy Hiariej jadi satu dari puluhan nama calon wakil menteri dan calon kepala badan yang dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

6 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.


Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alexander Marwata Mengaku Bermula dari Nomor WA Tak Dikenal

Alexander Marwata mengaku dirinya tak mengenal Eko Darmanto yang adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta.


Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Sampai dengan saat ini, Dewas KPK belum memeriksa Alexander Marwata ihwal pertemuan dengan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.


Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

21 jam lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.  Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.


Bank Mandiri Bersama KKP Berikan Solusi Finansial di Sektor Kelautan dan Perikanan

23 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri) menjelaskan potensi dan peluang pasar sektor kelautan dan perikanan kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar (kedua kanan) saat acara Penanandatangan MoU kerja sama antara KKP dengan Stakeholder, Senin, 14 Oktober 2024.
Dok. Bank Mandiri
Bank Mandiri Bersama KKP Berikan Solusi Finansial di Sektor Kelautan dan Perikanan

Bank Mandiri berkomitmen mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia melalui penyediaan layanan perbankan yang menyeluruh mulai dari pengelolaan dana, jasa perbankan atau pembiayaan, hingga pemanfaatan layanan keuangan Mandiri Group.


Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

23 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.