TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang soal rekomendasi penerbitan Hak Guna Usaha di Kalimantan Barat. Mereka adalah Inspektur Wilayah I BPN Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo.
“KPK menetapkan GTU dan SWT sejak bulan November 2019,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
KPK menyangka Gusmin korupsi selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur. Selama kurun waktu 2013 sampai 2018, kata Lili, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk HGU. Uang diduga diterima secara langsung, maupun tidak langsung melalui Siswidodo.
KPK menduga Gusmin kemudian menyetorkan uang itu ke rekening pribadi dan anggota keluarga. “Jumlahnya sekitar Rp 27 miliar,” kata Lili.
Lili mengatakan transfer rekening dari Siswidodo ke Gusmin biasanya dilakukan dengan alasan jual beli tanah. Padahal, diduga jual beli itu tak pernah terjadi. KPK menengarai uang gratifikasi itu dipakai untuk keperluan operasional Kantor BPN Kalbar.
Selain Gusmin, KPK menduga Siswidodo juga memiliki penerimaan sendiri dari para pemohon hak atas tanah melalui salah satu stafnya. Uang yang terkumpul ditaksir mencapai Rp 23 miliar.
Setelah pengumuman tersangka ini, KPK menahan kedua pejabat BPN di Rutan KPK dan Rutan Guntur. “KPK mengingatkan para penyelenggara agar tidak korupsi dan menolak segala pemberian,” kata Lili.
Baca juga: Geledah Bank Panin dalam Kasus Suap Pajak, KPK Bawa Dokumen