TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyebut terduga teroris yang ditangkap di Tangerang bertugas menggalang dana bagi kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
"Atas nama AM berumur 54 tahun. Ia bertugas sebagai pencari dana di JI dikenal dengan istilah Isthisad," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap AM di sebuah perumahan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 24 Maret 2021.
Penangkapan ini, berhubungan dengan 22 terduga teroris yang dicokok dalam operasi di Jawa Timur dari pertengahan Februari hingga awal Maret. Setelah di Jawa Timur, Tim Densus 88 Anti Teror mengembangkan penyelidikan di wilayah Jakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara, pada 19 Maret 2021.
Hingga kini total sudah ada 47 terduga teroris ditangkap di wilayah Jawa Timur, Jakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Tangerang.
Rusdi mengatakan AM bertugas melatih para anggota JI kewirausahaan untuk membuka usaha. Sehingga usaha para anggota JI bisa berkembang. "Tentunya akan memberikan nilai infak semakin besar untuk keuangan organisasi," kata Rusdi.
Menurut Rusdi, semakin besar sumbangan atau infak akan mempertahankan eksistensi Jamaah Islamiyah.
Baca juga: Densus 88 Ringkus 22 Terduga Anggota Jamaah Islamiyah di 3 Wilayah