TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan sengaja merilis soal pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi FPI kepada publik.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan langkah ini dipilih untuk mengedukasi dan meluruskan informasi yang sudah beredar luas di media sosial. Ia mengatakan pemblokiran rekening terkait tindak kejahatan memang sudah biasa dilakukan oleh lembaganya.
Namun, Dian mengatakan, dalam kasus pemblokiran rekening FPI, muncul informasi yang menyesatkan di media sosial. "Sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami jelaskan apa yang terjadi," kata Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu, 24 Maret 2021.
Dia menegaskan, meski merilis soal pemblokiran 92 rekening, lembaganya tak pernah menjelaskan substansi masalah kasus tersebut. "Yang kami sampaikan hanya angka rekening, tapi tidak pernah disampaikan terkait berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik sikap PPATK yang seolah-olah bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait FPI dan afiliasinya,
Baca juga: Bareskrim Beri Penjelasan Soal Pelibatan Densus 88 di Kasus Rekening FPI