TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta para bawahannya telah selesai. Penyidik KPK telah melimpahkan kasus ini ke tim jaksa penuntut umum.
“Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II, penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka EP dkk kepada Tim JPU,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 24 Maret 2021.
Selain Edhy, KPK juga melakukan pelimpahan untuk lima tersangka lainnya, yatu dua staf khusus menteri, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; dan staf istri Edhy, Ainul Faqih.
Ali mengatakan dengan pelimpahan ini berarti jaksa memiliki waktu dua pekan untuk menyusun berkas dakwaan. Berkas itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selama proses penyidikan dugaan suap Edhy Prabowo, KPK telah memeriksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.
Baca juga: Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati