TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Saat ini, kata dia, pemerintah sudah satu suara untuk mendukung kedua RUU tersebut.
"Mohon dukungan agar percepat proses kedua RUU tersebut untuk kepentingan penyelamatan aset negara dan meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi serta perkuat kinerja, integritas, dan stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.
Dia menyakini kedua RUU tersebut bisa mengoptimalkan pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan, cukai, dan motif ekonomi lain. Tanpa kedua RUU tersebut, Indonesia memiliki kekosongan hukum yang sering digunakan dan dimanfaatkan para pelaku untuk menyembunyikan dan menyamarkan tindak pidana, lalu dinikmati kembali ketika selesai menjalani masa hukuman.
Dia menilai ketiadaan efek jera bagi pelaku tindak pidana ekonomi akan memberikan contoh pada calon pelaku lainnya, dan menunjukkan bahwa kekayaan negara mudah dicuri dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta golongan.
Menurut dia, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi tidak akan pernah tuntas tanpa menimbulkan efek jera kepada pelaku, dan dapat dilakukan melalui penerapan pasal-pasal pencucian uang dan pemulihan aset yang efektif. "Kedua RUU ini memang belum masuk Prolegnas Prioritas 2021, namun keduanya sudah menjadi janji Presiden Jokowi pada Nawacita 2014 dan 2019 serta RPJMN 2020-2024. Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Mensesneg, dan Menkumham sudah setuju kedua RUU tersebut," ujar Ketua PPATK ini.
Baca: Kejagung Limpahkan 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya ke Kejari Jakpus