TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Panin di Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Maret 2021 terkait kasus suap pajak di Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2017. Dari tempat tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
“Di lokasi ini ditemukan diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Tim penyidik menggeratak kantor Bank Panin selama 11 jam, dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Ali mengatakan penyidik akan menganalisa bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya disita secara resmi sebagai barang bukti perkara.
KPK tengah menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk merekayasa nilai pajak perusahaan
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan, salah satunya diduga Bank Panin. Suap pajak diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak disebut-sebut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus suap pajak ini. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Suap Pajak, Begini Penjelasan Bank Panin