TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu KLB Demokrat terus bersilang pendapat. Kali ini, kedua pihak beradu pernyataan ihwal proses pemeriksaan berkas hasil KLB yang tengah berlangsung di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyindir belum lengkapnya berkas pendaftaran kubu KLB ke Kemenkumham. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memang mengatakan berkas pendaftaran kubu KLB belumlah lengkap.
"Berkas mereka belum lengkap, ya diminta melengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum maka dasarnya pun hukum," kata Herzaky dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021.
Herzaky menilai langkah Kemenkumham meminta kelengkapan berkas kepada kubu KLB sudah tepat. Jika berkas tak lengkap, maka permohonan pendaftaran tersebut tak akan diproses ke tahap selanjutnya.
Namun Herzaky meyakini kubu KLB tak akan mampu melengkapi berkas pendaftaran yang dibutuhkan sesuai Undang-undang Partai Politik dan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.
"Kami yakin mereka tidak akan mampu karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit tidak sesuai dengan AD/ART tahun 2020. Namanya juga KLB abal-abal. Hanya tetap keputusan terakhir ada di Kemenkumham," kata Herzaky.
Juru bicara pihak KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengatakan permintaan Kemenkumham terkait kelengkapan berkas itu wajar. Dia menyebut hal itu bukti bahwa pemerintah bekerja sungguh-sungguh dan serius sesuai perintah undang-undang.
Rahmad menyerang balik dengan menyebut kubu Agus Harimurti dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) grasa-grusu dan panik. Dia menyebut AD/ART Demokrat tahun 2020 dibuat di luar kongres dan menjadikan SBY penguasa tunggal di partai. Dia menyebut hal itu politik otokrasi dan otoritarian di Demokrat.
"Kami juga sangat yakin dan percaya pemerintah tak akan pernah mendukung tumbuhnya otokrasi dan otoritarian di dalam partai politik," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkali-kali mengatakan pemerintah akan menilai berkas pendaftaran KLB Deli Serdang dengan obyektif dan berdasarkan hukum. Kemenkumham akan meneliti berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kesesuaian pelaksanaan KLB dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Yasonna mengatakan substansi yang akan dinilai ialah persyaratan KLB berdasarkan permintaan dari dua pertiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Ihwal izin Majelis Tinggi Partai Demokrat, Yasonna menyebut hal itu masih dapat diperdebatkan.
"Persyaratan dua pertiga untuk DPD, setengah DPC. Ada izin Majelis Tinggi, itu debatable lah. Tapi yang substansi itu tadi kami cek," ucap Yasonna pada Ahad lalu, 21 Maret 2021.
Menurut Yasonna Laoly, Demokrat kubu KLB Deli Serdang memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas-berkas pendaftaran. Jika lengkap, kata dia, Kemenkumham akan memproses dokumen-dokumen pendaftaran itu. "Jika tidak (lengkap) ya kami ambil keputusan," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan karena Anggap AHY Sudah Demisioner Usai KLB
BUDIARTI UTAMI PUTRI