TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara kubu pendukung KLB Demokrat Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menjelaskan alasan Marzuki Alie cs mencabut gugatan soal pemecatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rahmad mengatakan mereka mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena menilai pemecatan sudah batal dengan hasil KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
"Karena telah dipulihkannya status keanggotaan Marzuki Alie cs sebagai kader Partai Demokrat dan karena DPP pimpinan AHY telah dinyatakan demisioner atau dinyatakan bubar, tidak ada lagi urgensinya untuk melanjutkan proses gugatan mereka di Pengadilan Negeri," kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021.
Rahmad mengatakan peserta KLB Demokrat Deli Serdang sudah menganulir Surat Keputusan pemecatan oleh DPP pimpinan AHY dan mengembalikan status keanggotaan Marzuki Alie cs ke Partai Demokrat. Mereka juga menganggap AHY sudah bukan lagi ketua umum.
"Peserta KLB juga mendemisionerkan kepengurusan DPP pimpinan AHY dan membubarkan Majelis Tinggi," kata Rahmad.
Adapun dalam gugatan ke PN Jakpus, Marzuki Alie cs sebelumnya menggugat Agus Harimurti selaku ketua umum Demokrat bersama Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan. Karena itulah, kubu AHY menyebut Marzuki Alie cs sebenarnya mengakui kepemimpinan Agus Harimurti.
Rahmad beralasan gugatan ke PN Jakarta Pusat itu didaftarkan sebelum adanya KLB Deli Serdang, yakni pada 3 Maret lalu. Sedangkan KLB Demokrat baru digelar dua hari setelahnya atau pada 5 Maret 2021.
Menurut Rahmad, pemecatan yang diumumkan pada 26 Februari tersebut dilakukan secara sepihak. Dia menuding pemberhentian keanggotaan Marzuki Alie cs berlangsung tanpa dasar yang jelas dan mengabaikan tata cara yang diatur oleh Mahkamah Partai.
Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Darmizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari partai. Mereka meminta pengadilan membatalkan pemecata dan mengembalikan status keanggotaan di partai berlambang mercy itu.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob, menilai pencabutan gugatan itu karena Marzuki Alie cs tidak yakin dengan kedudukan hukum atau legal standing mereka selaku penggugat. "Karena jelas menurut UU Parpol bahwa perselisihan kader atau parpol itu harus diselesaikan di mahkamah partai, sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca juga: Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY: Mereka Akhirnya Sadar
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA