TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa pada pekan ini. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari tujuh orang yang diperiksa adalah Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo Erwin Aksa.
"Pemeriksaan (Erwin Aksa) dilakukan kemarin, 22 Maret 2021, dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan. Mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB," ucap Ramadan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Menurut Ramadan, melalui Erwin Aksa, penyidik mendalami tugas pokok seorang komisaris utama sekaligus tanggung jawab selaku pengawas korporasi dalam memastikan apakah perusahaannya menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya pada 23 Maret penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Mereka adalah MSA, AA, MA, dan RA sebagai pemegang saham. "Kemudian SM selaku direksi dan M selaku legal," kata Ramadan.
Namun, enam orang tersebut absen dengan berbagai alasan. Penyidik, kata Ramadan, telah menjadwalkan agenda pemeriksaan ulang. "Pemanggilan kembali pada Kamis, 25 Maret 2021," ujarnya.
Kasus berawal ketika pada Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk., ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. "Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.
Pada 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Bukopin yang Bikin Sadikin Aksa Tersangka