TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Pembelian lahan itu direncanakan untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah.
Dua saksi yang dipanggil ialah Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bima Priya Santosa dan wiraswasta Rudy Hartono Iskandar. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 23 Maret 2021.
KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan tanah. KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka.Sebab kebijakan pimpinan KPK soal pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi.
Penyidik KPK mendalami pengetahuan pegawai Sarana Jaya soal kegiatan usaha dari Perumda dalam pembelian sejumlah aset tanah.
Baca juga: KPK Akan Telaah Laporan MAKI Soal Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Sarana Jaya