TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob, menilai alasan Marzuki Alie mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono karena tidak yakin dengan kedudukan hukum atau legal standing gugatan tersebut.
"Karena jelas menurut UU Parpol bahwa perselisihan kader atau parpol itu harus diselesaikan di mahkamah partai, sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Maret 2021.
Kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, sebelumnya mengatakan alasan kliennya mencabut gugatan terhadap AHY karena ingin fokus pada kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Mehbob menegaskan Partai Demokrat yang dipimpin AHY sampai sekarang adalah yang sah dan telah disahkan negara. "Sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," ujar Mehbob.
Baca: Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan terhadap AHY
Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari partai.
Pihak tergugat adalah Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Marzuki Alie dan para mantan kader dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat oleh AHY. Dewan Kehormatan Partai Demokrat menyatakan Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika partai lantaran tindakan dan ucapannya di media massa yang dinilai bermaksud menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.
FRISKI RIANA