TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob mengatakan sulit memahami logika hukum dari gugatan yang dilayangkan oleh para pengurus Demokrat kubu Moeldoko.
Menurut dia, gugatan itu secara tidak langsung menunjukkan para penggugat mengakui kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Mehbob menilai pernyataan Marzuki Alie soal sudah dipulihkan hak-haknya dalam KLB namun masih menggugat Demokrat pimpinan AHY.
"Jadi secara logika hukum kami bingung. Satu sisi, dia (Marzuki Alie) tidak mengakui AHY sebagai ketua umum, tetapi dia mempersoalkan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum (Partai Demokrat) AHY,” ujarnya, Selasa, 23 Maret 2021.
Ihwal pengakuan tak langsung itu, Mehbob menyampaikan apresiasi kepada para penggugat, yaitu enam politisi yang menurut DPP Partai Demokrat telah dipecat sebagai kader.
Sebelumnya, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga elit Partai Demokrat, yakni Ketum AHY, Sekjen Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021.
Ketua Majelis Hakim Rosmina telah membuka sidang pertama polemik kader Partai Demokrat pada Selasa ini. Namun, sidang diskors sampai pukul 13.00 WIB karena pengacara pihak penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.
Baca juga: Digugat Marzuki Alie Cs, AHY dan Pengurus Demokrat Diwakili 11 Pengacara