TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan suara ulang pada Pilkada 2020 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tiga kelurahan yang akan menggelar pemilihan ulang ialah Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Pada persidangan pembacaan putusan, Senin kemarin, Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir atas penetapan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor.
Hakim konstitusi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota pada 15 Desember 2020.
Mahkamah Konstitusi membatalkan suara yang diperoleh di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan.
MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan itu. Selain itu, hakim konstitusi juga meminta KPU mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Lebih lanjut, KPU RI dan KPU provinsi diminta melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kota Banjarmasin. Begitu juga dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Kalimantan Selatan melakukan hal supervisi kepada Bawaslu Kota Banjarmasin.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dilaksanakan paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Hasil pemungutan suara ini akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.
Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2020 yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara.
Sementara itu, terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4, yakni, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir meraih 74.154 suara. Peringkat ketiga ada pasangan nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor dengan 36.238 suara. Lalu terbanyak keempat pasangan nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak 31.334 suara.
Dari data sebelumnya, untuk tiga kelurahan yang diperintahkan pemungutan suara ulang Pilkada 2020 Kota Banjarmasin ialah Kelurahan Mantuil (29 TPS dan sebanyak 10.501 pemilih), Murung Raya (23 TPS dan 9.778 suara), dan Basirih Selatan (28 TPS dan 11.207 suara).
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel, Ini 3 Strategi Denny Indrayana