TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam pemeriksaan Tan Kian terkait dengan kasus PT Asabri. "Beberapa kali pemeriksaan memang masih sebatas kerja sama, nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin malam 22 Maret 2021.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian sebanyak tiga kali.
Dalam tiga kali pemeriksaan, lanjut Febrie, porsi terbanyak pemeriksaan terhadap Tan Kian adalah terkait aset.
Menurut Febrie, pemeriksaan terhadap Tan Kian sudah hampir selesai karena keterkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro sudah dapat dipastikan dalam rangka kerja sama bisnis. "Tinggal lagi mengenai aset-aset yang punya Benny Tjockro yang dikerjasamakan," ujar Febrie.
Terkait dengan aset ini, lanjut Febrie, jaksa penyidik harus mengidentifikasi untuk melihat kembali tanahnya, lokasinya, dan luasannya. Identifikasi ini, menurut Febrie, tidak memerlukan waktu terlalu lama untuk memastikan asetnya.
"Penyidik berusaha untuk bisa mengidentifikasi aset-aset yang masih terkait dengan Asabri yang ada di tangan Tan Kian," ujar Febrie.
Kasus Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Baca: Sita Aset Tambang di Kasus Asabri, Kejagung Sebut Nilainya Rp 1,5 Triliun