TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui pernah menyerahkan duit ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
Ia mengatakan, duit itu untuk operasional partai. "Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," kata Juliari saat bersaksi secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 22 Maret 2021.
Duduk sebagai terdakwa adalah dua pengusaha yang didakwa menyuap Juliari untuk mendapatkan proyek pengadaan bansos Covid-19. Mereka adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keterangan ini muncul saat jaksa bertanya kepada Juliari. "Saudara, kenal sama Ahmad Suyuti Ketua DPC Kendal?" tanya jaksa.
"Kenal pak," jawab Juliari.
Jaksa melanjutkan, "Apa pernah menitipkan uang untuk Pak Ahmad Suyuti?"
Juliari menjawab pernah memberikan duit itu. Dia mengatakan duit diserahkan melalui staf khususnya Kukuh Ari Wibowo.
Menurut Juliari, duit diserahkan saat kunjungan ke Semarang dan Kendal. Dia mengatakan duit itu diberikan untuk operasional DPC PDIP Kendal.
Juliari Batubara mengatakan uang diserahkan berjumlah Sing$ 50 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Mantan Bendahara PDIP ini mengatakan duit itu berasal dari kantong pribadi.
Baca juga: Ihsan Yunus Akui Rumahnya Digeledah KPK