TEMPO.CO, Bangkalan - Loyalis Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggelar doa bersama.
Anggota DPR RI dari Demokrat, Hasani Bin Zuber, mengatakan doa bersama ini untuk melawan pengambilalihan kepemimpinan partai lewat cara yang ilegal.
"Upaya hukum sudah, jalur politik sudah, kita sempurnakan dengan doa bersama mengharap rida Tuhan," kata Anggota Komisi VIII DPR itu, Senin, 22 Maret 2021.
Hasani yakin Kementerian Hukum dan HAM akan bijaksana melihat polemik. Sehingga semua keputusan pasti berdasar hukum dan undang-undang yang berlaku. Karena itulah, Hasani yakin KLB di Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional karena tak ada alasan yuridis formil.
Menurut dia, Pasal 32 Undang-undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, mengatur perselisihan internal sebuah partai politik diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Jika tak puas dengan hasil Mahkamah Partai, Pasal 33 membuka ruang jalur hukum melalui pengadilan negeri atau Mahkamah Agung. "Kalau merujuk undang-undang Partai Politik tidak ada dualisme kepemimpinan dalam partai politik," kata politikus partai Demokrat ini.
Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintah Bunuh Diri Jika Kemenkumham Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko