TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap F, penyebar video hoaks oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, F mengaku bahwa akunnya diretas.
"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas, sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," ucap Leonard melalui keterangan tertulis pada Senin, 22 Maret 2021.
Leonard menyatakan, Kejaksaan Agung bakal terus menelusuri jejak digital video hoaks tersebut. "Dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username F dan serta pelaku pembuat dan penyebar video hoaks dimaksud," kata Leonard.
Tim Gabungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap F pada hari ini, 22 Maret 2021. Penangkapan tersebut terkonfirmasi oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
"Iya (sudah), tadi pagi ya jam 09.00 di Takalar. Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi ya, kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membackup aja di lapangan,"ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar E. Zulpan saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Maret 2021.
Zulpan mengatakan, F saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Makassar. "Iya, ditanya sama kejaksaan saja ya," kata dia.
Video hoaks oknum jaksa menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab itu ramai beredar di media sosial.
Kejaksaan Agung menyatakan video tersebut adalah penangkapan seorang jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada November 2016. Jaksa berinisial AF itu diduga menerima uang terkait perkara korupsi penjualan tanah kas desa di Desa kali Mok, Sumenep, Jawa Timur.
Sementara, pria yang menjelaskan penangkapan itu adalah Yulianto yang kala itu menjabat sebagai Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung.