TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada potensi korupsi jika limbah batubara jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) tidak dicabut dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya telah menelaah terlebih dulu bagaimana pengelolaan FABA batu bara di PLTU PT PLN. Ia melihat, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang memasukkan FABA ke kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), berbeda dengan penerapan di dunia internasional.
"Berdasarkan hasil studi literatur, pengkategorian FABA sebagai limbah B3 tidak sesuai dengan praktik di dunia internasional. Di beberapa negara, FABA sudah dikategorikan sebagai limbah non B3," ujar Lili melalui diskusi daring pada Senin, 22 Maret 2021.
Sementara, selama ini, PLN mengeluarkan anggaran besar untuk pengolahan FABA. Sebab, sumber energi utama sebagian besar PLTU milik PLN berasal dari batu bara yang menghasilkan FABA.
Dampaknya, PLN pun meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP), yakni Rp 74 per KWH di 2019. Alhasil, KPK, kata Lili, melihat, masuknya FABA sebagai limbah B3 dapat meningkatkan risiko korupsi pada tata kelolanya.
Menambahkan Lili, Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo mengatakan, FABA tidak masuk B3 pun tetap dapat dimanfaatkan untuk banyak industri. Seperti semen, conblock, dan pupuk.
"Pemanfaatan FABA secara benar dan memenuhi standar internasional akan mendorong perekonomian nasional," kata Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo.