TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap F, pelaku penyebar video hoaks oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.
"Iya (sudah), tadi pagi ya jam 09.00 di Takalar. Penangkapan ini oleh pihak Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi ya, kemudian dibantu Kejaksaan Negeri Takalar. Polri membackup aja di lapangan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar E Zulpan saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Maret 2021.
Zulpan mengatakan, F saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Makassar. "Iya, ditanya sama kejaksaan saja ya," kata dia.
Video hoaks oknum jaksa menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab itu ramai beredar di media sosial.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah penangkapan seorang jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada November 2016. Jaksa berinisial AF itu diduga menerima uang terkait perkara korupsi penjualan tanah kas desa di Desa kali Mok, Sumenep, Jawa Timur.
Sementara, pria yang menjelaskan penangkapan itu adalah Yulianto yang kala itu menjabat sebagai Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung. “Video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan,” ujar dia.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI