TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan politikus Partai Gerindra Miftah Nur Sabri untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekpsor benih lobster.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 22 Maret 2021.
Miftah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan atau dosen. Miftah sempat maju menjadi calon legislatif dari Gerindra pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Riau I. Dia juga menjabat sebagai juru kampanye Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019.
Selain Miftah, KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk Anton, selaku PNS; Melinda, swasta; Robinson, pengacara; Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Soekarno Hatta, Habrin Yake; Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina; dan swasta Setiawan Sudrajat. Ali belum menjelaskan alasan para saksi diperiksa.
KPK menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ekspor benih lobster, Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Selanjutnya, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi , dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Seorang pemberi suap telah masuk ke tahap persidangan adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. KPK mendakwa Suharjito menyuap Edhy Prabowo Rp 2,1 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benur.