TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Halmahera Utara Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membayar Rp 5 miliar atas pemecatan dirinya dari partai berlambang mercy tersebut. Pemecatan itu dilakukan karena Yulius menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara. Gugatan didaftarkan dan dianggap dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 Maret 2021.
Kuasa Hukum Yulius, Kasman Ely mengatakan kliennya merasa dirugikan karena pemecatan tersebut membuat kliennya tak lagi menjabat sebagai Ketua DPC. Selain itu, pemecatan juga akan berdampak pada status Yulius sebagai anggota DPRD Halmahera Utara.
“Yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara dalam hal ini tentu merugikan beliau secara material kerugian itu sekitar Rp 5 miliar,” kata Kasman seusai persidangan.
Kasman mengatakan pemecatan dilakukan tanpa prosedur karena Yulius tidak dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Di luar itu, kata dia, alasan pemecatan yakni menghadiri KLB, kata dia, juga tidak dapat diterima. Sebab, menghadiri KLB merupakan hak semua kader.
Tak cuma AHY, Yulius juga menggugat sejumlah pihak lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya Plt Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak. Yulius meminta keputusan pemecatannya ditangguhkan selama proses persidangan gugatan ini masih berlangsung.
Baca: Demokrat Kubu KLB Tuding Kantor DPP di Jalan Proklamasi Beratasnamakan Pribadi